JAKARTA, DDTCNews - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu jenis penghasilan yang diterima pegawai tetap yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
Layaknya penghasilan berupa gaji atau upah yang diterima oleh pegawai tetap setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, pemotongan PPh Pasal 21 atas THR juga dilakukan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.
"Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP ... dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan pensiunan dalam 1 masa pajak," bunyi lampiran PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Namun perlu dicatat, dengan berlakunya TER bulanan, PPh Pasal 21 yang dipotong saat masa pajak pembayaran THR bakal lebih tinggi bila dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang dipotong saat masa pajak tidak dibayarkannya THR.
Hal ini timbul mengingat pengenaan PPh Pasal 21 menggunakan TER bulanan mewajibkan pemberi kerja untuk memotong PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.
Pada masa pajak tidak dibayarkannya THR, penghasilan bruto pegawai tetap terdiri atas gaji serta premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja. Pada masa dibayarkannya THR, penghasilan bruto pegawai tetap terdiri dari gaji, premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja, serta THR.
Kenaikan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak bakal diikuti dengan kenaikan tarif TER bulanan yang dikenakan atas penghasilan bruto sesuai dengan PP 58/2023.
Contoh, seorang pegawai tetap yang berstatus TK/0 biasanya menerima penghasilan bruto bulanan dari pemberi kerja senilai Rp10 juta. Atas penghasilan tersebut, berlaku TER bulanan sebesar 2% sehingga PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulannya adalah senilai Rp200.000.
Pada masa pajak diterimanya THR, total penghasilan bruto pegawai tetap dimaksud naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Merujuk pada PP 58/2023, TER bulanan yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp20 juta adalah 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus pada masa pajak diterimanya THR adalah senilai Rp1,8 juta.
Meski terdapat lonjakan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak diterimanya THR, pemberi kerja nantinya berkewajiban untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak dengan turut memperhitungkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER bulanan pada masa pajak Januari-November.
Berbeda dengan masa pajak Januari-November, pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan penghasilan kena pajak.
"Jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak," bunyi lampiran PMK 168/2023.
Bila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari-November ternyata melebihi jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai tetap. (dik)
