JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tak ragu menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax karena keamanan sistemnya telah terjamin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax sudah melewati serangkaian pengujian keamanan sistem sebelum akhirnya meluncur dan digunakan oleh wajib pajak. Menurutnya, coretax juga sudah siap untuk menerima pelaporan SPT Tahunan 2025.
"Kami coba amankan. Sudah ada beberapa pihak yang melakukan assessment dan mereka sudah menyatakan aman," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
Coretax mulai diterapkan sejak awal 2025. Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan melalui coretax.
Tidak hanya soal sistem keamanan coretax, Inge menambahkan setiap fiskus juga akan menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak, sebagaimana diatur Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan ketentuan ini, setiap pegawai DJP memiliki komitmen untuk menjaga data dan informasi wajib pajak.
"Kami yakinkan kepada para masyarakat wajib pajak bahwa itu akan kami jaga karena kami terikat undang-undang," ujarnya.
Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Sementara itu, UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026. (dik)
