KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tetap Berlakukan Sertifikasi Halal untuk Produk Mamin Asal AS

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Februari 2026 | 18.30 WIB
RI Tetap Berlakukan Sertifikasi Halal untuk Produk Mamin Asal AS
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas mengawasi proses bongkar muatan peti kemas di PT Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang diimpor dari AS.

Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah tetap mengharuskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang diimpor dari Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," tulis Kemenko Perekonomian, dikutip pada Kamis (26/2/2026).

Di samping itu, pemerintah Indonesia juga mewajibkan makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal untuk diberi keterangan non-halal. Langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen Indonesia.

Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa Indonesia dan AS sudah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui kerja sama itu, label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," jelas Kemenko Perekonomian.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk untuk beberapa produk yang diimpor dari AS. Produk tersebut mencakup kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS.

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," sebut Kemenko Perekonomian.

Dengan ART, Indonesia berkomitmen membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif bea masuk nol persen. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya mengenai perizinan impor, ketentuan TKDN, dan pengakuan standar AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.