ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong Tak Muncul di Dokumen Saya? Cek Menu di Coretax Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Februari 2026 | 10.00 WIB
Bukti Potong Tak Muncul di Dokumen Saya? Cek Menu di Coretax Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan terdapat perubahan lokasi akses bukti potong pada sistem Coretax DJP menyusul keluhan wajib pajak yang tak lagi menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.

Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan karena bukti potong PPh yang sebelumnya dapat diunduh kini tidak lagi muncul di menu Dokumen Saya. Menurut Kring Pajak, akses bukti potong kini dapat dilihat dan diunduh di menu e-Bupot.

“Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan klik Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/2/2026).

Apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel. Jika dokumen tetap tidak ditemukan, ada kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui coretax atau NPWP 16 digit yang dicantumkan tidak sesuai.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan pemberi kerja atau pihak pemotong telah menerbitkan bukti potong melalui sistem coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar agar dokumen dapat terdeteksi di akun penerima.

Sebagai informasi, bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh.

Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti itu dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.