ADMINISTRASI PAJAK

Isi Daftar Tanggungan di SPT Tahunan OP? Cek Dulu Data DUK Anda

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Februari 2026 | 19.00 WIB
Isi Daftar Tanggungan di SPT Tahunan OP? Cek Dulu Data DUK Anda
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pengisian Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan pada lampiran L-1 bagian C SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kring Pajak menjelaskan daftar tanggungan pada lampiran L-1 bagian C tidak diisi secara manual, tetapi terprepopulasi dari menu Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax DJP. Data yang akan muncul adalah anggota keluarga dengan status Tanggungan.

“Daftar tersebut terprepopulasi dari data DUK yang memiliki status Tanggungan. Silakan memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/2/2026).

Apabila terdapat perubahan, seperti penambahan anggota keluarga atau perubahan status, pembaruan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga > Tambah.

Melalui menu di Coretax DJP tersebut, wajib pajak dapat menambah, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga sesuai dengan kondisi terkini.

Dalam proses pembaruan DUK, wajib pajak harus memastikan status unit perpajakan dipilih sebagai tanggungan serta mengisi kolom tanggal mulai sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelengkapan dan ketepatan data tanggungan berpengaruh terhadap perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan. Untuk itu, pembaruan data sebaiknya dilakukan sebelum penyampaian SPT agar informasi yang tercantum pada lampiran L-1 bagian C sudah sesuai.

“Untuk konsultasi lebih lanjut, wajib pajak juga dapat mengontak telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau layanan Helpdesk di KPP pada jam dan hari kerja ya,” sebut Kring Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.