PMK 90/2025

Kepada DPR, Menteri Perumahan Beberkan Efek PPN DTP Rumah ke Ekonomi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Februari 2026 | 10.30 WIB
Kepada DPR, Menteri Perumahan Beberkan Efek PPN DTP Rumah ke Ekonomi
<p>Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (10/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah turut menggerakkan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Maruarar mengatakan pemberian insentif PPN DTP bertujuan mendorong masyarakat untuk membeli rumah sehingga mempercepat pertumbuhan sektor properti. Lantaran dampaknya yang besar kepada pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan fasilitas ini hingga 2027.

"PPN DTP, PPN dinolkan di bawah Rp2 miliar sampai 2027. Ini menggerakkan ekonomi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Maruarar mengeklaim sudah banyak kebijakan strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Salah satunya, pemberian insentif PPN DTP atas rumah kepada masyarakat.

Pemerintah memberikan PPN DTP untuk peningkatan permintaan rumah, yang pada akhirnya juga dapat menggerakkan perekonomian. Insentif PPN DTP rumah juga sudah diberikan pada 2023, 2024, dan 2025.

Pada tahun ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah berdasarkan PMK 90/2025. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi 5 syarat.

Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Dengan demikian, dana yang bisa dihemat apabila membeli rumah dengan memanfaatkan PPN DTP mencapai Rp220 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.