JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan dapat mendatangi helpdesk DJP. Melalui layanan helpdesk, wajib pajak dapat meminta pendampingan (asistensi) pengisian SPT Tahunan secara tatap muka.
Agar memperoleh layanan helpdesk, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor DJP, termasuk kantor pusat DJP. Namun, layanan helpdesk di kantor pusat DJP terbatas untuk 200 antrean per hari. Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan helpdesk di kantor pusat DJP harus booking terlebih dahulu.
“Untuk memperoleh layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di lingkungan kantor pusat DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi booking antrean berbasis web “Kunjung Pajak”, jelas DJP melalui Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2026, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Kunjung Pajak merupakan sistem pengambilan antrean secara online untuk mendapatkan layanan DJP. Kunjung Pajak disediakan untuk mengatur jadwal kunjungan wajib pajak agar pelayanan lebih tertib, cepat, dan efisien.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengatur tanggal dan waktu kunjungan sesuai ketersediaan kuota. Setidaknya ada 7 langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk menggunakan aplikasi booking Kunjung Pajak.
Pertama, kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id. Kedua, klik tombol Daftar yang ada pada bagian bawah halaman. Ketiga, lengkapi informasi calon pengunjung yang diminta. Informasi tersebut meliputi: NIK/NPWP/NITKU; nama; status pengunjung (diri sendiri/wakil/kuasa/pihak lain); email; dan nomor handphone.
Keempat, pilih layanan dan waktu yang diinginkan. Kelima, wajib pajak akan mendapatkan informasi antrean, kemudian klik Booking. Keenam, nomor tiket antrean akan dikirim ke email atau silakan screenshot nomor tiket antrean untuk ditunjukkan kepada petugas saat melakukan kunjungan.
Ketujuh, pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang tertera pada tiket antrean dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket antrean dengan identitas wajib pajak.
Layanan helpdesk di kantor pusat DJP diberikan setiap Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Hal yang perlu diperhatikan, layanan yang diberikan oleh helpdesk di kantor pusat DJP terbatas pada:
Selain di kantor pusat DJP, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang tersedia di kantor pelayanan pajak (KPP); kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP); atau kantor wilayah (kanwil) DJP. Wajib pajak dapat melihat alamat kantor DJP terdekat melalui laman https://pajak.go.id/unit-kerja.
Sebelum memanfaatkan layanan helpdesk, wajib pajak juga bisa terlebih dahulu melihat tutorial pengisian SPT di Youtube DJP, membaca buku petunjuk pengisian SPT PPh yang disediakan DJP pada serta menghubungi Kring Pajak. (dik)
