ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Daftar NPWP OP tapi Cuma Dapat Materi Edukasi, Kartunya?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 08 Februari 2026 | 16.30 WIB
Sudah Daftar NPWP OP tapi Cuma Dapat Materi Edukasi, Kartunya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan waktu pengiriman kartu NPWP serta dokumen registrasi setelah wajib pajak orang pribadi menyelesaikan pendaftaran NPWP secara daring.

Penjelasan ini muncul menanggapi keluhan wajib pajak yang hanya menerima materi edukasi melalui email, tetapi tak menerima kartu NPWP. Menurut Kring Pajak, dokumen registrasi, termasuk NPWP elektronik, seharusnya akan dikirimkan secara otomatis ke email terdaftar.

“Dalam hal belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil coretax ke email dengan menghubungi contact center melalui telepon Kring Pajak 1500200,” kata Kring Pajak, Minggu (8/2/2026).

Selain itu, lanjut Kring Pajak, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil coretax ke email melalui live chat pada laman pajak.go.id pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

“Permohonan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi data berupa NIK/Nomor Paspor, nama, email terdaftar, serta nomor telepon/HP terdaftar,” jelas Kring Pajak.

Selain menghubungi contact center, wajib pajak juga bisa melalui prosedur Lupa Kata Sandi pada saat akses laman Coretax sesuai dengan panduan pada tutorial berikut: https://youtube.com/watch?v=NpfhUGU0XZs

Sebagai informasi, sejak implementasi Coretax DJP, pendaftaran NPWP dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, wajib pajak seharusnya menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun melalui email yang didaftarkan.

DJP juga menegaskan kartu NPWP Elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik. Wajib pajak dapat menggunakan NPWP elektronik untuk berbagai keperluan, termasuk aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya.

Untuk menghindari kendala serupa, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan data pendaftaran, khususnya alamat email dan nomor kontak, telah diisi dengan benar serta aktif. Jika terjadi kendala layanan, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.