JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akun X (dulu Twitter) Kring Pajak sudah bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention.
Akun Kring Pajak di X sempat dilakukan pemeliharaan sehingga tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention untuk sementara waktu. Setelah proses pemeliharaan rampung, wajib pajak kini bisa memanfaatkan saluran Kring Pajak di X apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X (Twitter) Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Senin (2/2/2026).
Akun X Kring Pajak sempat dilakukan pemeliharaan sejak 13 Januari 2026. Pemerliharaan ini dilaksanakan karena akun tersebut mengalami gangguan teknis sehingga tidak dapat memberikan respons atas mention pertanyaan perpajakan secara optimal.
Layanan Kring Pajak biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Nantinya, akan ada petugas yang akan menjawab pertanyaan wajib pajak atau memberi solusi atas permasalahan yang ditemui.
Di media sosial X, wajib pajak biasanya menyampaikan pertanyaan melalui mention akun @kring_pajak. Untuk pertanyaan yang sifatnya umum, Kring Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, serta pengaduan.
Selain akun X, wajib pajak yang memiliki pertanyaan juga bisa mengakses saluran Kring Pajak lain yang tersedia. Saluran tersebut meliputi telepon 1500200, email [email protected], live chat pada laman http://pajak.go.id, Instagram pada akun @kringpajak1500200, dan Tiktok pada akun @kring_pajak. (dik)
