WAJIB pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dapat mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau atau Certificate of Taxpayer Residency agar bisa mendapat manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Ketentuan permohonan penerbitan SKD SPDN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018. Merujuk beleid tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
Sebelum berlakunya coretax, wajib pajak bisa mengajukan SKD SPDN via Layanan KSWP DJP Online. Semenjak implementasi coretax, saluran permohonan SKD SPDN juga beralih ke coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan SKD SPDN via coretax.
Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa melakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Pada halaman muka coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan.
Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili.
Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.03-01 LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dan klik Simpan. Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar.
Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi formulir Permohonan Penerbitan SKD SPDN. Halaman itu terdiri atas 4 bagian, yaitu: (i) Informasi Umum; (ii) Detail Permohonan; (iii) Data Lawan Transaksi; (iv) Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian informasi umum, kolom-kolom informasinya telah terisi secara otomatis oleh sistem.
Pada bagian detail permohonan, sebagian kolom juga telah terisi secara otomatis. Gulir, ke bawah dan isikan bulan mulai, bulan berakhirnya, dan tahun pajak yang diajukan SKD SPDN. Misal, Januari dan Desember 2025. Lalu, klik centang pada checkbox “Cek Data Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terkait”.
Pada bagian data lawan transaksi, masukkan data lawan transaksi Anda. Informasi yang perlu diisi meliputi: (i) kewarganegaraan lawan transaksi; (ii) TIN lawan transaksi; (iii) nama lawan transaksi; (iv) alamat lawan transaksi; dan (v) deskripsi transaksi (misal, deskripsi jasa atau pekerjaan yang Anda berikan).
Pada bagian pernyataan wajib pajak, klik centang pada checkbox pernyataan wajib pajak. Lalu, pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan SKD SPDN dan klik Simpan. Apabila berhasil akan muncul pop up notifikasi “Success Save was successful”.
Tahap berikutnya, gulir halaman ke bawah menuju bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol Create PDF. Sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
Berikutnya, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan. Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Kirim.
Apabila berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Perutean Kasus yang menyatakan kasus ditutup. Adapun SKD SPDN yang telah terbit dapat dilihat pada modul Poral Saya dan menu Dokumen Saya. Anda juga dapat mendownload SKD SPDN tersebut, Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)