PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 20 Juni 2025 | 10.30 WIB
Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru soal penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Beleid tersebut menyesuaikan petunjuk teknis penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Penyesuaian dilakukan untuk penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) DJP alias Coretax DJP.

“…perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi pertimbangan PER-12/PJ/2025.

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean melalui PMSE.

Pasal 4 PER-12/PJ/2025, batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN diatur dalam PER-12/PJ/2020. Apabila disandingkan, PER-12/PJ/2025 tidak mengubah ketentuan terkait dengan batasan kriteria tertentu yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjukan sebagai pihak lain.

Perubahan yang terjadi di antaranya terkait dengan istilah pemungut PPN PMSE yang kini berubah menjadi pihak lain. Ada pula perubahan ketentuan seputar pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE.

PER-12/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PER-12/PJ/2020. Secara lebih terperinci, PER-12/PJ/2025 terdiri atas 8 bab dan 20 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Pasal ini berisi definisi dari beragam istilah yang digunakan dalam PER-12/PJ/2025.
  • Pasal 2: Pasal ini mengatur ketentuan pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Bab II Penunjukan Pihak Lain

  • Pasal 3: Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagai pihak lain.
  • Pasal 4: Pasal ini mengatur batasan kriteria tertentu untuk penunjukkan pihak lain
  • Pasal 5: Pasal ini menguraikan ketentuan opsi pengajuan diri sebagai pihak lain bagi pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain
  • Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan pencabutan status pihak lain bagi pelaku usaha PMSE yang tidak lagi memenuhi kriteria.
  • Pasal 7: Pasal ini mengatur ketentuan nomor identitas perpajakan atau NPWP bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain.
  • Pasal 8: Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk mengubah keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan pihak lain apabila terdapat perubahan data.

Bab III Pemungutan PPN

  • Pasal 9: Pasal ini mengatur ketentuan seputar tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), serta saat pemungutan PPN atas PMSE.
  • Pasal 10: Pasal ini mengatur ketentuan seputar pemungutan PPN oleh pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri.
  • Pasal 11: Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan bukti pemungutan PPN.

Bab IV Penyetoran PPN

  • Pasal 12: Pasal ini mengatur ketentuan seputar penyetoran PPN PMSE.

Bab V Pelaporan PPN

  • Pasal 13: Pasal ini mengatur kewajiban pelaporan SPT Masan PPN serta jenis SPT yang digunakan.
  • Pasal 14: Pasal ini mengatur format serta informasi minimal yang harus ada dalam SPT Masa PPN.
  • Pasal 15: Pasal ini mengatur terkait dengan kurang setor dan lebih setor PPN.

Bab VI Ketentuan Lain-Lain

  • Pasal 16: Pasal ini mengatur soal opsi yang bisa ditempuh apabila terjadi dobel pungut PPN.
  • Pasal 17: Pasal ini mengatur ketentuan apabila pihak lain belum dapat menyampaikan rincian transaksi PPN yang dipungut maka bisa melaporkan SPT Masa PPN secara digunggung. Namun, kesempatan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.

Bab VII Ketentuan Peralihan

  • Pasal 18: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-12/PJ/2020 ke PER-12/PJ/2025.

Bab VIII Ketentuan Penutup

  • Pasal 19: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut PER-12/PJ/2020.
  • Pasal 20:Pasal ini menyatakan PER-12/PJ/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.

Untuk membaca PER-12/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.