JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan kantor pajak tetap membuka layanan perpajakan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, untuk sebulan mendatang.
Pelayanan pajak pada akhir pekan secara khusus digelar untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2025. Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan melalui coretax.
"Kantor pajak kini hadir lebih dekat dengan membuka layanan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, untuk mendampingi kamu menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," ujar DJP melalui media sosial Instagram, Jumat (27/2/2026).
Perlu diperhatikan, wajib pajak perlu memantau jam operasional kantor pelayanan pajak (KPP) yang dituju sebelum datang. Jadwal pelayanan kantor pajak akan diumumkan melalui akun media sosial masing-masing KPP.
Misal, jadwal pelayanan pada Sabtu dan Minggu di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dapat dilihat melalui media sosial Instagram @pajakmampangprapatan. Jam operasional di kantor pajak tersebut berlangsung mulai 08.00 - 12.00. Sementara itu, khusus 28 dan 29 Maret 2026, layanan dibuka lebih lama dari biasanya, yakni pada 08.00 - 15.00.
"Pastikan #KawanPajak memantau secara berkala akun media sosial KPP di wilayah domisili masing-masing untuk mengetahui jadwal operasional unit kerja terdekat, ya!" jelas DJP.
Tidak hanya KPP, Kantor Pusat DJP juga membuka pelayanan helpdesk terbatas pada akhir pekan untuk mengasistensi wajib pajak orang pribadi. Ada beragam pelayanan yang diberikan, seperti perubahan data email dan nomor handphone, aktivasi akun coretax, pembuatan kode otorisasi, serta pendampingan SPT Tahunan.
Namun, pelayanan di kantor pusat dibatasi hanya untuk 200 antrean per hari. Oleh karena itu, wajib pajak harus mendaftarkan diri dan mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Pusat DJP.
Wajib pajak bisa mendaftar dan mengambil tiket antrean melalui website kunjung.pajak.go.id. DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk berhati-hati terhadap akun media sosial yang menyerupai akun KPP dan kanwil DJP.
Selain itu, semua pelayanan pajak yang diberikan oleh unit vertikal DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Wajib pajak juga perlu mewaspadai calo ataupun aksi penipuan yang menawarkan bantuan dengan mengatasnamakan petugas DJP.
"Seluruh pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan tanpa biaya. Hindari permintaan uang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau calo," papar DJP. (dik)
