JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai kode KBLI perlu menyesuaikan perubahan zaman. Dia juga menerangkan bahwa perbaikan KBLI dilakukan tiap 5 tahun sekali, merujuk pada rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Adapun KBLI terakhir diterbitkan oleh BPS pada 2020.
"KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman," ujarnya, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Hal ini disampaikan Susiwijono dalam acara diseminasi yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian bersama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekretariat Kabinet. Diseminasi juga diikuti oleh 800 peserta yang mewakili Kadin, Apindo, asosiasi usaha terkait, dan para pelaku usaha dan konsultan hukum atau bisnis di Indonesia.
Susiwijono menyampaikan pemerintah memiliki 4 butir pertimbangan dalam melakukan penyempurnaan KBLI pada 2025. Pertama, menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global, sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020.
Kedua, adanya transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial seperti aktivitas content creator, serta hadirnya aset kripto. Ketiga, terdapat perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP).
Keempat, pemerintah mempertimbangkan isu lingkungan yang terjadi akibat perubahan iklim, contohnya aktivitas dan penerapan Carbon Capture Storage (CCS).
Dengan pertimbangan di atas, BPS telah menyelesaikan penyusunan KBLI 2025 dan kini sedang difinalisasi melalui Peraturan BPS yang mengatur KBLI 2025. Nanti, KBLI 2025 akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
"KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi seluruh dunia usaha khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan menentukan Daftar Prioritas Investasi. Juga bagi Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi," papar Sesmenko. (sap)
