KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Minta Pengusaha Adukan Hambatan Usaha ke Pokja Debottlenecking

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Desember 2025 | 16.00 WIB
Purbaya Minta Pengusaha Adukan Hambatan Usaha ke Pokja Debottlenecking
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) debottlenecking untuk menindaklanjuti masalah investasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pokja debottlenecking merupakan kanal resmi untuk menyampaikan kendala nyata yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan. Pokja debottlenecking diyakini akan menyelesaikan kendala dimaksud secara berkala.

"Kalau ada hambatan, pelaku bisnis bisa lapor dan kami akan sidangkan. Saya sudah memutuskan mengalokasikan waktu 1 hari penuh untuk memimpin sidang debottlenecking," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (2/12/2025).

Saat ini, daya saing Indonesia masih tergolong lebih lemah bila dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Hal ini makin terbukti dengan keputusan Nvidia yang memilih Johor, Malaysia sebagai lokasi investasi.

"Iklim bisnis akan kami perbaiki secara bertahap langsung dari lapangan. Nanti, dari situ kami betulin peraturannya. Bukan dari peraturan ke lapangan, tapi dari lapangan ini ke peraturan nanti," ujar Purbaya.

Purbaya mengaku sudah berpengalaman melakukan debottlenecking saat dirinya bekerja di Kemenko Kemaritiman. Pada 2016 hingga 2019, Kemenko Kemaritiman menyelesaikan 193 kasus hambatan investasi senilai Rp894 triliun.

"Jadi, teman-teman kalau ada masalah bisnis, lapor ke tempat saya. Nanti saya umumkan lapornya kemana, nanti saya bereskan," tuturnya.

Purbaya pun meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengumpulkan asosiasi sektor usaha dan melaporkan hambatan usahanya masing-masing ke pemerintah.

"Pak Ketua [Kadin Anindya Bakrie] kan janji mau datang ke saya bawa sektor per sektor, sampai sekarang belum ada nih. Mulai minggu depan sudah bisa bawa sektor per sektor satu-satu dengan formulasi yang lengkap. Kalau misal ada kebijakan kementerian yang ganggu, ditulis di situ sehingga saya bisa putuskan dengan cepat," katanya.

Sebagai informasi, pokja debottlenecking merupakan bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang dibentuk di Kemenko Perekonomian.

Satgas P2SP terdiri dari 3 pokja, yakni pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, pokja debottlenecking, serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.