ADMINISTRASI PAJAK

WP Terima Email Tagihan Pajak? Kring Pajak: Pastikan Cek Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 November 2025 | 19.00 WIB
WP Terima Email Tagihan Pajak? Kring Pajak: Pastikan Cek Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan klarifikasi kepada wajib pajak yang mempertanyakan email pemberitahuan utang pajak yang diterimanya.

Seorang warganet menyebut dirinya tidak pernah menunggak pelaporan SPT Tahunan, tidak memiliki usaha atau bisnis, tetapi tetap menerima email pemberitahuan utang pajak. Warganet tersebut lantas mempertanyakan jenis utang pajak yang dimaksud.

“Saya PNS dan tidak telat pelaporan SPT tahunan. Saya juga tidak punya bisnis atau bidang usaha. Utang pajak apa ini ya?” kata wajib pajak di media sosial, Senin (24/11/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menjelaskan DJP saat ini memang mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Harapannya, wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi pajaknya dengan lebih lancar dan tanpa kendala.

Wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan utang atau tunggakan pajak melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran. Lalu, pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak sepanjang Surat Tagihan atau Surat Ketetapan Pajak sudah tersedia di Coretax.

“Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP terdaftar untuk informasi lebih lanjut terkait dengan data Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Adapun utang pajak adalah tunggakan yang belum dilunasi, seperti atas STP dan SKP,” jelas Kring Pajak.

Untuk mengantisipasi penipuan mengatasnamakan DJP, Kring Pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan email resmi dari DJP menggunakan domain pajak.go.id. DJP menegaskan seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Bila memang tidak ada utang pajak dan masih mengalami kendala, wajib pajak dapat mengirimkan tiket permasalahan ke sistem (Melati) melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id.

“Bisa juga mengirimkan email pengaduan di [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami,” sebut Kring Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.