KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tarif Transportasi Berlaku, Menhub Ajak Masyarakat Manfaatkan

Muhamad Wildan
Sabtu, 22 November 2025 | 12.00 WIB
Diskon Tarif Transportasi Berlaku, Menhub Ajak Masyarakat Manfaatkan
<p>Ilustrasi. Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Diskon tarif tiket transportasi umum resmi berlaku secara serentak mulai 21 November 2025.

Diskon tarif berlaku atas tiket kereta api dan penyeberangan untuk perjalanan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun diskon tarif angkutan laut berlaku untuk perjalanan pada 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).

Diskon tarif transportasi berlaku berdasarkan surat keputusan bersama yang disepakati oleh menteri perhubungan, menteri keuangan, kepala BP BUMN, dan BPI Danantara pada 28 Oktober 2025.

Secara terperinci, pemerintah memangkas tarif tiket kereta api komersial sebesar 30% untuk 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan. Fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh 1,5 juta penumpang.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat kereta api yang aman, teratur, dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

Selanjutnya, pemerintah memberikan fasilitas diskon 20% atas tarif dasar angkutan laut. Fasilitas ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi rute antarpulau.

Terakhir, pemerintah memberikan diskon tarif jasa kepelabuhan sebesar 100% di 16 pelabuhan. Fasilitas ini bakal dinikmati oleh 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan.

"Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan," ujar Dudy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.