JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut periode pemanfaatan PPh final UMKM akan diperpanjang sampai dengan 2029.
Menurut Purbaya, perpanjangan periode pemanfaatan skema PPh final UMKM akan dilakukan berbarengan dengan penyesuaian wajib pajak yang berhak memanfaatkan.
"Program yang dilanjutkan pada 2026 terdiri dari, pertama, perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM hingga 2029 serta penyesuaian penerima," katanya dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/11/2025).
Meski demikian, Purbaya tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyesuaian penerima dan implikasinya terhadap pemanfaatan skema PPh final UMKM ke depan.
Pernyataan menteri keuangan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Kemenko Perekonomian yang mengungkapkan bahwa skema PPh final UMKM akan diterapkan tanpa batas waktu, khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
"Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022 yang antara lain mengatur PPh Final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan UMKM perseroan perorangan," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada pekan lalu.
Perpanjangan masa pemanfaatan skema PPh final UMKM hingga 2029 diberlakukan atas koperasi. "Terhadap UMKM koperasi diberikan perpanjangan pemberlakuan PPh final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029," ujar Susi.
Ketentuan-ketentuan di atas akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang saat ini digodok oleh pemerintah.
Sebagai informasi, batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM termuat dalam PP 55/2022. Dalam PP dimaksud, wajib pajak orang pribadi berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 4 tahun pajak.
Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak saja. (rig)
