JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus, mengulang, dan tidak lulus dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2025.
Secara umum, terdapat 314 dari total 1.954 peserta USKP periode III/2025 tingkat A yang dinyatakan lulus. Sementara itu, terdapat 273 peserta USKP periode III/2025 tingkat B yang dinyatakan lulus dari total dari total 651 peserta.
“Peserta yang dinyatakan Lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas KP3SKP melalui Pengumuman No.PENG-20/KP3SKP/X/2025, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Untuk peserta USKP yang dinyatakan mengulang maka peserta tersebut diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta baru.
Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan tidak lulus dan dikenakan penalti. Penalti dikenakan karena peserta tersebut tidak hadir pada semua mata ujian tanpa keterangan/dengan bukti dukung yang tidak memadai.
Adapun penalti yang dikenakan berupa tidak dapat mengikuti USKP selama 3 periode. Secara total, ada 181 peserta USKP tingkat A yang dikenalkan penalti. Sementara untuk tingkat B, ada 18 peserta USKP yang dikenakan penalti.
Peserta USKP dapat melihat pengumuman tersebut secara lengkap melalui tautan berikut https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9638/. Sebagai informasi, USKP periode III/2025 digelar oleh KP3SKP di berbagai lokasi pada 7 - 9 Oktober 2025.
“Demikian pengumuman ini kami buat dan hendaknya disebarluaskan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya,” sebut KP3SKP dalam pengumumannya. (rig)