KEBIJAKAN PAJAK

Kapan Pajak e-Commerce Diterapkan? DJP: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 20 Oktober 2025 | 18.00 WIB
Kapan Pajak e-Commerce Diterapkan? DJP: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online akan ditunda sampai batas waktu yang tidak tertentu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan DJP akan mengikuti arahan dari menteri keuangan untuk melakukan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Rencananya, pemerintah baru menerapkan kebijakan ini bila ekonomi berhasil tumbuh sebesar 6%.

"Nah penunjukan itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimistis ke angka 6%," katanya dalam media briefing, Senin (20/10/2025).

Awalnya, lanjut Bimo, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh akan ditunda hingga Februari 2026. Namun, berdasarkan instruksi menteri keuangan, penunjukan akan ditunda tanpa batas waktu dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lebih lanjut.

"Terakhir memang arahannya ke kami itu ditunda hingga Februari [2026], tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%," tuturnya.

Perlu diketahui, DJP berwenang menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online dalam negeri yang bertransaksi di marketplace tersebut.

Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Sementara itu, teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Dalam beleid tersebut, DJP akan menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pihak lain yang dimaksud ialah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias marketplace.

Setelah ditunjuk nantinya pihak lain berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online yang berdagang di dalam negeri. Adapun tarif PPh yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.