PENGADILAN PAJAK

Akibat Penyatuan Atap, MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 05 Oktober 2025 | 12.30 WIB
Akibat Penyatuan Atap, MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak
<p>Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) turut mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Rencana Strategis (Renstra) MA 2025-2029, MA berpandangan RUU Pengadilan Pajak diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

"Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan agar pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA untuk mewujudkan Pengadilan Pajak sebagai institusi yang terpercaya, profesional, dan independen dalam menyelesaikan sengketa pajak," tulis MA dalam dokumen renstra, dikutip pada Minggu (5/10/2025).

Tak hanya itu, RUU Pengadilan Pajak juga diperlukan untuk memastikan integrasi Pengadilan Pajak ke MA berjalan mulus dan tidak menimbulkan persoalan kelembagaan di kemudian hari.

Menurut MA, RUU diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara sistem yang berlaku di Pengadilan Pajak saat ini dengan sistem yang berlaku pada badan peradilan secara umum.

"Hal ini antara lain mengenai jabatan hakim pajak, kepaniteraan dan kesekretariatan, kepemimpinan, dan hak-hak hakim pajak," tulis MA.

Sebagai informasi, kehadiran Pengadilan Pajak dan sistem peradilan pajak di Indonesia dilandasi oleh UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Meski sudah terdapat beragam putusan MK atas UU Pengadilan Pajak, UU dimaksud belum pernah direvisi hingga hari ini.

Melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK telah menetapkan bahwa pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan atas Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.