KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penerbitan Golden Visa Sumbang Investasi Rp48 Triliun

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 September 2025 | 15.00 WIB
Penerbitan Golden Visa Sumbang Investasi Rp48 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatatkan hingga 23 September 2025 telah menerbitkan 1.012 golden visa Indonesia, dengan nilai investasi lebih dari Rp48 triliun.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebutkan capaian ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Golden visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Selain nilai investasi, Yuldi menyebut penerbitan golden visa juga menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp12,96 miliar hingga 23 September 2025.

Saat ini tercatat pemegang golden visa berasal dari 61 negara yang berbeda. Beragamnya asal negara ini mencerminkan berinvestasi dan tinggal di wilayah Indonesia menggunakan golden visa memberikan kenyamanan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi warga negara asing (WNA).

Kontribusi terbesar terhadap nilai investasi berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaannya di wilayah Indonesia, dengan nilai hampir Rp46,5 triliun. Angka ini setara 96% dari total investasi.

Sementara itu, nilai investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia adalah Rp249,3 miliar. Adapun investasi yang ditanamkan oleh subjek golden visa lainnya senilai Rp1,45 triliun.

Yuldi menjelaskan golden visa merupakan izin tinggal yang diberikan kepada WNA dengan kategori tertentu seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya. Golden visa diberikan dengan masa berlaku 5 sampai 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya.

Keunggulan tersebut antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

"Capaian golden visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga mendukung pembangunan dan memperkuat perekonomian," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.