BOLZANO, DDTCNews - Pemerintah Kota Bolzano, Italia, memutuskan untuk mengenakan pajak khusus kepada para pemilik anjing.
Pajak ini berlaku atas warga lokal yang memiliki anjing ataupun turis yang membawa anjing ketika berkunjung ke Bolzano. Tarif pajak yang diberlakukan bagi warga lokal adalah €100 per anjing per tahun, sedangkan turis akan dikenai pajak senilai €1,5 per anjing per hari.
"Ini kebijakan yang adil karena hanya berdampak pada pemilik anjing. Bila tidak, pembersihan trotoar harus menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Harus diakui bahwa saat ini satu-satunya kotoran di jalanan kota kita adalah kotoran anjing," ujar Anggota Parlemen Bolzano Luis Walcher, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Pajak ini diterapkan untuk membiayai belanja pemeliharaan lingkungan serta mendanai pembangunan taman baru khusus untuk anjing dan pemiliknya.
Pajak anjing sudah ditetapkan dan akan mulai dikenakan pada 2026. Pajak ini dikecualikan untuk para pemilik anjing yang sudah meregistrasikan DNA anjingnya kepada pemerintah kota. Pengecualian tersebut berlaku selama 2 tahun.
Adapun registrasi DNA anjing diperlukan agar setiap kotoran di jalanan bisa dicocokkan dengan anjingnya. Para pemilik anjing akan dikenai denda hingga €600 bila mereka tidak membersihkan kotoran anjingnya.
Kebijakan ini mendapatkan penolakan dari aktivis perlindungan hewan yang tergabung dalam Ente Nazionale Protezione Animali (ENPA). Menurut ENPA, pemajakan anjing dan pengumpulan DNA anjing bukanlah kebijakan yang tepat.
"Hewan peliharaan bukanlah barang mewah, melainkan bagian tak terpisahkan dari keluarga. Pengenaan pajak tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru berisiko menghambat pariwisata dan mendorong penelantaran hewan," ungkap Presiden ENPA Carla Rocchi dilansir cnn.com. (dik)