LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Sah Jadi Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu Siap Lepas Jabatan Wamenkeu

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 September 2025 | 14.08 WIB
Sah Jadi Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu Siap Lepas Jabatan Wamenkeu
<p>Ilustrasi. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pencalonan Anggito Abimanyu tertulis dalam Surat Presiden Nomor R-61/Pres/09/2025 pada 19 September 2025. Komisi XI kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Anggito dan para calon anggota DK LPS lainnya.

"Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 22 September 2025, diputuskan secara musyawarah dan mufakat, nama-nama yang disepakati untuk ditetapkan sebagai anggota DK LPS 2025 untuk dimintakan persetujuan di dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun 4 nama sebagai berikut, Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).

Sementara 3 orang lainnya, yaitu Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, Doddy Zulverdi sebagai anggota DK LPS yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, serta Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai anggota DK LPS yang membidangi program penjaminan polis asuransi.

Misbakhun menyampaikan 4 orang yang telah dipilih DPR sebagai DK LPS ini memiliki peran vital, terutama dalam menumbuhkan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan asuransi.

Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani telah menerima lalu menyetujui Laporan Komisi XI mengenai hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota DK LPS. Laporan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota parlemen.

"Sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan, calon DK LPS tersebut dapat disetujui? Setuju," ungkap Puan dalam rapat paripurna.

Usai rapat paripurna DPR, Anggito Abimanyu yang masih menjabat sebagai wakil menteri keuangan (wamenkeu) mengaku tidak akan rangkap jabatan. Dia mengeklaim akan segera melepas titel wamenkeu, lalu menduduki bangku ketua DK LPS sepenuhnya.

Kendati demikian, dia akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait penunjukan sebagai Ketua DK LPS terlebih dahulu. Dia menjelaskan DPR baru saja menyetujui posisi ketua DK LPS yang baru. Berikutnya, DPR akan menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian ditetapkan dalam keputusan presiden.

"Intinya tidak boleh rangkap jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden," kata Anggito. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.