JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman keamanan siber penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di Indonesia.
Pedoman ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital atas keamanan siber.
"Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan pedoman keamanan siber khusus bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Hasan mengatakan pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
"Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan," kata Hasan.
Pedoman yang dirilis oleh OJK menekankan pada pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan perlindungan yang adaptif, tangguh, serta visioner dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital.
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia pada kancah global.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan perlindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.
Sebagai informasi, aset kripto merupakan salah satu jenis aset yang pemajakannya diatur secara khusus oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025.
Dengan bergesernya klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, kini penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Meski demikian, tarif PPh Pasal 22 final atas penjualan aset kripto ditingkatkan dari 0,1% menjadi 0,21%. (dik)