JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memberikan tanggapan mengenai tren tax ratio yang dinilai stagnan dan masih jauh dari target Presiden Prabowo Subianto sebesar 23%.
Yon menjelaskan tax ratio di Indonesia dihitung menggunakan definisi sempit, yakni hanya memperhitungkan penerimaan pajak pusat plus kepabeanan dan cukai. Menurutnya, angka tax ratio bisa naik bahkan hingga 13% bila dihitung secara luas dengan memasukan komponen penerimaan lain.
"Kalau kita memang mau memasukkan seluruh komponen penerimaan negara ke dalam [perhitungan] tax ratio, maka setidaknya ada komponen lain yang harus kita hitung," ujarnya dalam diskusi publik dan peluncuran laporan Dengan Hormat Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang, Selasa (12/8/2025).
Yon menyebutkan ada 4 pos penerimaan negara yang bisa masuk sebagai penghitungan tax ratio, sejalan dengan prinsip dan nomenklatur OECD. Pertama, penerimaan pajak ditambah kepabeanan dan cukai, seperti yang selama ini diterapkan.
Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam. Dia menjelaskan karakteristik PNBP SDA masuk ke dalam kategori setoran pajak menurut laporan OECD.
Ketiga, pajak daerah. Yon menerangkan pajak daerah merupakan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat oleh pemda, dan semestinya dihitung sebagai bagian dari tax ratio.
Keempat, penerimaan dari iuran wajib individu atau perusahaan atas program jaminan kesehatan atau sosial yang diselenggarakan pemerintah. Di luar negeri, penerimaan ini dikenal sebagai social security contribution, sedangkan di Indonesia iuran BPJS.
"Jadi, 4 komponen ini setidaknya harus ada di dalam perhitungan sebuah tax ratio. Kalau kita membandingkan tax ratio dengan luar negeri, karena mencakup penerimaan DJP ditambah DJBC, ini rasanya kurang lengkap," kata Yon.
Lebih lanjut, Yon menyebutkan kontribusi 4 komponen ini berpotensi mendongkrak besaran tax ratio. Hal itu terlihat dari sumbangsih tiap komponen terhadap PDB.
Dia mencontohkan penerimaan PNBP SDA bisa berkontribusi kira-kira 1,5% - 2,5% terhadap PDB, atau bahkan lebih tinggi tergantung pada harga komoditas. Kemudian, pajak daerah bisa berkontribusi sebesar 1% - 1,5% terhadap PDB.
"Kalau kita akumulasikan dengan PNBP SDA, tambah pajak daerah, jadi sebenarnya tax ratio kita rata-rata tiap tahun sekitar 13% - 13,5%," ucap Yon. (dik)