JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar negeri.
Melalui PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, diatur pembawaan uang tunai yang melebihi batasan tertentu ke luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas. Hal ini antara lain bertujuan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah.
"Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ... dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Uang tunai yang diatur pembawaannya ke luar negeri meliputi uang kertas rupiah; uang logam rupiah; uang kertas asing; atau uang logam asing. Sementara itu, instrumen pembayaran lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Otoritas kepabeanan dan cukai akan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; atau dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.
Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar negeri dengan nilai paling sedikit Rp100 juta wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Dalam PER-01/BC/2005 kemudian diatur dokumen BC 3.2 wajib diisi oleh orang yang pada saat keberangkatannya ke luar negeri membawa uang tunai sejumlah Rp100 juta atau lebih.
"Pemberitahuan pembawaan mata uang tunai keluar daerah pabean (BC 3.2) adalah dokumen yang wajib diisi oleh setiap pemegang paspor yang pada saat keberangkatannya membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, keluar dari daerah pabean," bunyi Pasal 1 ayat (9) PER-01/BC/2005.
Apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah, maka laporan BC 3.2 juga wajib dilampiri dengan izin Bank Indonesia (BI).
Pejabat bea dan cukai yang menerima laporan akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa sebagaimana tertera dalam dokumen BC 3.2 dan/atau izin BI dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa.
Sanksi jika tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Adapun jika melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tetapi jumlahnya tidak sesuai, maka dikenakan denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
"Pembayaran sanksi administrasi ... diambil/diperhitungkan langsung dari jumlah uang yang dibawa oleh pemberitahu," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER-01/BC/2005. (dik)