JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dari luar negeri ke Indonesia.
Melalui PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018 serta PER-01/BC/2005, diatur pembawaan uang tunai yang melebihi batasan tertentu dari luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas. Kebijakan ini antara lain bertujuan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah dan mencegah praktik pencucian uang.
"Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada pejabat bea dan cukai," bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-01/BC/2005, dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Uang tunai yang diatur pembawaannya dari luar negeri meliputi uang kertas rupiah; uang logam rupiah; uang kertas asing; atau uang logam asing. Sementara itu, instrumen pembayaran lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Laporan pembawaan yang tunai sejumlah Rp100 juta atau lebih dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, mengisi dan menyerahkan customs declaration (BC 2.2) jika dibawa langsung oleh penumpang.
Kedua, mengisi dan menyerahkan pemberitahuan impor barang (BC 2.0) jika diimpor sebagai barang kargo. Ketiga, mengisi dan menyerahkan pemberitahuan impor barang tertentu (BC 2.1) jika melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Pemberitahuan atas pembawaan uang tunai dari luar negeri dapat dilakukan paling lambat saat kedatangan di Indonesia.
Apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah, maka setiap orang yang membawanya wajib memeriksakan keaslian uang tersebut kepada pejabat bea dan cukai. Sementara jika yang dibawa adalah uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih, wajib melengkapi perizinan dari Bank Indonesia (BI).
Sanksi jika tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Kemudian jika melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tetapi jumlahnya tidak sesuai, maka dikenakan denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Adapun untuk pembawaan uang kertas asing yang melebihi Rp1 miliar yang tidak memiliki izin BI, juga dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
"Pembayaran sanksi administrasi ... diambil/diperhitungkan langsung dari jumlah uang yang dibawa oleh pemberitahu," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER-01/BC/2005. (dik)