JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur pembawaan uang kertas dalam mata uang asing ke Indonesia.
Melalui PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, diatur orang perseorangan dilarang membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih.
"Orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Apabila melanggar ketentuan pembawaan uang tunai asing, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Pembayaran sanksi denda ini diambil/diperhitungkan langsung dari jumlah uang yang dibawa oleh pemberitahu.
PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018 menyatakan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan
Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.
Pembawaan uang tunai asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar oleh korporasi dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi juga wajib mendapat izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Tanpa izin dari BI, pembawaan uang tunai tersebut akan dikenai sanksi.
Pembawaan uang tunai masuk ke Indonesia juga harus diberitahukan kepada petugas bea dan cukai. Misal jika uang tersebut dibawa oleh penumpang, pemberitahuan kepada petugas bea cukai dapat menggunakan customs declaration atau e-CD. (dik)