PMK 100/2018

Bawa Uang Kertas Asing Lebih dari Rp1 Miliar, Wajib Kantongi Izin BI

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12.00 WIB
Bawa Uang Kertas Asing Lebih dari Rp1 Miliar, Wajib Kantongi Izin BI
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur pembawaan uang kertas dalam mata uang asing ke Indonesia.

Melalui PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, diatur pembawaan uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Tanpa izin dari BI, pembawaan uang tunai tersebut akan dikenai sanksi.

"Terhadap pembawaan uang tunai berupa ... uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar oleh korporasi dan/atau orang yang melakukan pembawaan atas nama korporasi masuk atau ke luar daerah pabean Indonesia..., wajib dilengkapi dengan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari BI," bunyi Pasal 7 huruf b PMK 100/2018, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Beleid ini menyatakan orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang asing dengan nilai minimal Rp1 miliar.

Pembawaan uang tunai berupa uang asing dengan nilai minimal Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.

Pembawaan uang tunai masuk ke Indonesia juga harus diberitahukan kepada petugas bea dan cukai. Misal jika uang tersebut dibawa oleh penumpang, pemberitahuan kepada petugas bea cukai dapat menggunakan customs declaration atau e-CD.

Penumpang yg membawa uang tunai berupa uang asing tetapi tidak memberitahukannya, akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan nilai maksimal sebesar Rp300 juta.

Sementara meskipun pembawaan uang tunai berupa uang asing dideklarasikan kepada petugas bea dan cukai, tetapi tidak memiliki izin BI, juga dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan nilai maksimal Rp300 juta.

Pembayaran sanksi denda ini diambil/diperhitungkan langsung dari jumlah uang yang dibawa oleh pemberitahu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.