Ilustrasi.
MAJENE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan penyitaan aset berupa 1 unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai milik penanggung pajak di kediamannya pada 16 Mei 2024.
Juru sita pajak negara KPP Pratama Majene Ahmad Fadhil mengatakan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak belum melunasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2018. KPP juga telah menyarankan agar utang pajak dilunasi dengan cara mengangsur.
“Kami telah menyampaikan surat paksa terlebih dahulu. Karena tidak direspons, penyitaan dilakukan. Penunggak pajak lalu menawarkan 1 unit sepeda motornya dan sejumlah uang tunai untuk membayar utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (20/6/2024).
Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Fadhil menjelaskan kegiatan penyitaan juga merupakan kegiatan penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita. Dia berharap wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga terhindar dari tindakan penyitaan.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)