PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jangan Keliru, Lapor SPT hingga Tahun Pajak 2024 Masih di DJP Online

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08.00 WIB
Jangan Keliru, Lapor SPT hingga Tahun Pajak 2024 Masih di DJP Online
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak saat ini masih melaporkan SPT Tahunan melalui sistem lama, yaitu DJP Online, walaupun coretax system sudah diimplementasikan sejak Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan penggunaan platform DJP Online berlaku bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2024 ataupun tahun-tahun sebelumnya.

"Saat ini, pelaporan SPT untuk tahun-tahun tersebut [2024 ke bawah] masih menggunakan sistem administrasi yang lama dan belum melalui sistem Coretax DJP," jelasnya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Rosmauli menerangkan coretax akan diterapkan secara bertahap, termasuk penggunaannya sebagai platform melaporkan SPT Tahunan. Coretax direncanakan mulai digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang dilaksanakan pada 2026.

Sejalan dengan itu, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih harus menggunakan DJP Online.

"Pelaporan melalui Coretax DJP akan diterapkan secara bertahap dan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 ke atas," kata Rosmauli.

Namun perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024 - Juli 2025.

Selain itu, wajib pajak yang menggunakan tahun buku September 2024 - Agustus 2025 atau seterusnya juga sudah bisa menggunakan coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh.

Sebagai tambahan informasi bagi wajib pajak orang pribadi, tahun depan DJP juga sudah menyeragamkan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh menjadi 1 jenis saja. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu bingung lagi memilih formulir, dan tampilannya pun lebih user friendly. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.