Tampilan awal salinan PMK 44/2025.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025. Beleid itu mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.
“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian...pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 PMK 44/2025, dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Beleid yang berlaku mulai 24 Juli 2025 tersebut juga telah melampirkan perincian jenis bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas PPN DTP. Berdasarkan lampiran PMK 44/2025, ada 27 jenis bekal kesehatan yang mendapat fasilitas PPN DTP.
Bekal kesehatan tersebut di antaranya: Junctional tourniquet set; 12mm Injectible Hemostatic Device; Hemostatic Applicator Granules; Bandage Compression Inflatab; High Compression Tactical Combat; Emergency Pressure Bandage; Vented Chest Seal; dan Compact Fractured Support.
Selanjutnya, terdapat 9 jenis rumah sakit lapangan yang mendapat fasilitas PPN DTP. Bekal khusus tersebut di antaranya: Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series (tenda semi hanggar); Thermal Fly Customized TMS54; Rigid Flooring; dan Cardiac Arrest Resuscitation AI Software.
Kemudian, terdapat 8 jenis ransum khusus operasi untuk militer yang mendapat fasilitas PPN DTP. Ransum khusus itu meliputi: T2; CI/FD3/ TB1/C2BN; Prophilaksis; Naraga Plus; Eprokal Plus; LP Konserven; Natura Siaga; Tactical Heater Pouch.
Nanti, pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut kepada Kementerian Pertahanan/TNI. Perlu diperhatikan, PPN yang ditanggung pemerintah ialah PPN yang terutang sejak 24 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, PMK 44/2025 mengatur 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu. Pertama, PKP tersebut wajib membuat faktur pajak. Kedua, PKP tersebut membuat laporan realisasi PPN DTP.
PMK 44/2025 pun telah memerinci ketentuan keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak. PKP juga harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.
“Faktur pajak...yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN DTP,” bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025. (rig)