BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juli 2025 | 07.00 WIB
PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/7/2025).

Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.

“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian...pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 PMK 44/2025.

Beleid yang berlaku mulai 24 Juli 2025 tersebut juga telah melampirkan perincian jenis bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas PPN DTP. Berdasarkan lampiran PMK 44/2025, ada 27 jenis bekal kesehatan yang mendapat fasilitas PPN DTP.

Bekal kesehatan tersebut di antaranya: Junctional tourniquet set; 12mm Injectible Hemostatic Device; Hemostatic Applicator Granules; Bandage Compression Inflatab; High Compression Tactical Combat; Emergency Pressure Bandage; Vented Chest Seal; dan Compact Fractured Support.

Selanjutnya, terdapat 9 jenis rumah sakit lapangan yang mendapat fasilitas PPN DTP. Bekal khusus tersebut di antaranya: Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series (tenda semi hanggar); Thermal Fly Customized TMS54; Rigid Flooring; dan Cardiac Arrest Resuscitation AI Software.

Kemudian, terdapat 8 jenis ransum khusus operasi untuk militer yang mendapat fasilitas PPN DTP. Ransum khusus itu meliputi: T2; CI/FD3/ TB1/C2BN; Prophilaksis; Naraga Plus; Eprokal Plus; LP Konserven; Natura Siaga; Tactical Heater Pouch.

Nanti, pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut kepada Kementerian Pertahanan/TNI. Perlu diperhatikan, PPN yang ditanggung pemerintah ialah PPN yang terutang sejak 24 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

PMK 44/2025 pun turut mengatur 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu. Pertama, PKP tersebut wajib membuat faktur pajak. Kedua, PKP tersebut membuat laporan realisasi PPN DTP.

Beleid ini juga memerinci ketentuan keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak. Nanti, PKP harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

“Faktur pajak...yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN DTP,” bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai dukungan Indonesia atas moratorium bea masuk barang digital. Lalu, ada juga bahasan mengenai perluasan kawasan ekonomi khusus (KEK), daftar negara yang tidak kooperatif dalam memerangi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kondisi yang Bikin PPN Bekal Khusus Operasi Tertentu Tak Dapat Insentif DTP

Merujuk pada PMK 44/2025, terdapat kondisi yang menyebabkan PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak dapat ditanggung pemerintah. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Kedua, PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. Ketiga, PKP tidak membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).

Keempat, dalam faktur pajak seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2). Kelima, PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara.

Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Dapat Fasilitas Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Pemerintah berharap perluasan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) mampu mempercepat industrialisasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industrialisasi berpotensi berkembang seiring dengan pembentukan 25 titik KEK di Indonesia. Terlebih, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk investor di KEK.

"KEK mendapat fasilitas kemudahan dan pembebasan baik fiskal (perpajakan) maupun nonfiskal," katanya. (DDTCNews)

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan usahanya dengan benar.

Prabowo mengatakan semua pengusaha di Indonesia harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak mencederai hak rakyat. Selain itu, semua pengusaha juga harus membayar pajak atas penghasilannya dengan benar, tanpa berniat menipu negara.

"Saya sudah kasih warning berkali-kali, Saudara-Saudara, bersihkan diri, atur yang baik. Kalau mau bisnis yang benar sajalah, bayar pajak, cari untung yang benar. Jangan palsu-palsu," katanya. (DDTCNews)

FATF Rilis Negara-Negara Berisiko yang Masuk Daftar Hitam dan Abu-Abu

Financial Action Task Force (FATF) telah memperbarui daftar negara di dunia yang dinilai tidak atau kurang kooperatif dalam memerangi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ada dua kelompok yang dirilis FATF, yakni daftar hitam (black list) dan daftar abu-abu (grey list).

Daftar grey list mencakup negara-negara yang kekurangan atau minim dalam menjalankan rezim anti-money laundering/counter-terrorism financing (AML/CTF). (DDTCNews)

Sementara itu, black list merupakan daftar negara yang dianggap tidak kooperatif untuk menjalankan perlawanan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Negara yang di-black list tersebut, yaitu Iran, Korea Utara, dan Myanmar. (DDTCNews)

RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Pemerintah Indonesia resmi mendukung moratorium permanen terhadap pengenaan bea masuk atas barang digital.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sikap Indonesia yang mendukung mendukung moratorium tersebut sudah diungkapkan dalam negosiasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan pembicaraan dengan menteri negara-negara anggota OECD.

"Itu sudah dibicarakan dengan beberapa negara termasuk dengan Uni Eropa dan ministerial meeting OECD," katanya. (DDTCNews/Bisnis.com)

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian terkait dengan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Indonesia dan AS akan menyusun protokol untuk melindungi kegiatan transfer data pribadi dari Indonesia ke wilayah atau perusahaan asal AS ataupun sebaliknya.

"Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tetapi [akan diatur] bagaimana perusahaan-perusahaan AS tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.