KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Juli 2025 | 19.00 WIB
Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

SANGGAU, DDTCNews - Sebuah kios aksesoris ponsel di Sanggau, Kalimantan Barat tiba-tiba didatangai petugas pajak dari KPP Pratama Sanggau. Ada apa gerangan?

Ternyata, petugas pajak sedang melakukan sosialisasi perpajakan kepada pelaku UMKM. Bisnis berskala UMKM dianggap menjadi tulang punggung ekonomi nasional mengingat jumlah pelakunya yang sangat banyak.

"Petugas mendatangi tempat usaha UMKM untuk mengenalkan tata cara pelaporan pajak, kewajiban sebagai pelaku usaha, serta manfaat dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Sanggau Arraya Syanazh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan data pemerintah, UMKM di Indonesia menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah pelakunya juga menyerap nyaris 97% dari total tenaga kerja nasional. Itulah mengapa kantor pajak mulai gencar melakukan sosialisasi perpajakan terhadap pelaku UMKM.

Arraya mengatakan kunjungan lapangan seperti ini merupakan wujud dari pendekatan persuasif dan edukatif dari petugas pajak. Dengan cara begini, wajib pajak bisa mendapat pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta menumbuhkan kepercayaan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjangkau pelaku UMKM di wilayah kerja melalui program penyuluhan dan pendampingan yang berkesinambungan," kata Arraya.

Pemilik kios aksesoris HP, Eva Roossanty, turut menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang diberikan. Dia mengungkapkan bahwa edukasi ini sangat membantu dirinya dalam memahami hal-hal yang sebelumnya dirasa kompleks.

"Saya merasa sangat terbantu dengan adanya edukasi ini. Penjelasannya mudah dipahami dan sangat relevan dengan usaha yang saya jalankan. Sekarang saya jauh lebih paham tentang pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban saya. Ternyata, pajak itu mudah," ujar Eva.

Kewajiban Pajak UMKM

Secara sederhana, aspek perpajakan bagi UMKM terdiri dari 4M, yakni pertama, mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Kedua, menghitung pajak terutang. Ketiga, membayar pajak terutang. Keempat, melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan.

Terkait dengan kewajiban menghitung dan membayar pajak terutang, dilansir dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Pembayaran PPh final tersebut wajib dilakukan setiap bulan. Namun, ada ketentuan yang berlaku.

Omzet Tidak Kena Pajak untuk UMKM

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.