Ilustrasi uang. Petugas memberikan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua kepada warga di Kantor Pos Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) telah memperbarui daftar negara di dunia yang dinilai tidak atau kurang kooperatif dalam memerangi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ada dua kelompok yang dirilis FATF, yakni daftar hitam (black list) dan daftar abu-abu (grey list). Black list sendiri merupakan daftar negara yang dianggap tidak kooperatif untuk menjalankan perlawanan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sementara grey list mencakup negara-negara yang kekurangan atau minim dalam menjalankan rezim anti-money laundering/counter-terrorism financing (AML/CTF). Berikut adalah daftar lengkapnya, dikutip dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per Juni 2025.
Sementara itu, FATF telah mengeluarkan Kroasia, Mali, dan Tanzania dari daftar abu-abu. Ketiga negara itu dinilai telah mampu mengatasi defisiensi strategi dalam perlawanan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebagai informasi, Indonesia sendiri pernah masuk ke daftar hitam FATF sebagai negara berisiko tinggi dan tidak kooperatif dalam perlawanan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia masuk dalam daftar hitam sejak 2012 hingga 2015.
Komitmen Indonesia untuk serius mengatasi pencucian uang dan pendanaan terorisme terus ditunjukkan pemerintah. Pada 2023, Indonesia pun resmi menjadi anggota FATF.
Indonesia menjadi anggota ke-40 FATF, sekaligus negara anggota G-20 terakhir yang akhirnya bergabung ke dalam organisasi anti pencucian uang tersebut. (sap)