Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Rapat terbatas tersebut membahas Kawasan Ekonomi Khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam 5 tahun ke depan.
Seluruh badan usaha pembangunan dan pengelola (BUPP) KEK pun diminta untuk mengukur potensi KEK masing-masing sehingga kementerian dan lembaga (K/L) bisa memberikan dukungan secara tepat dan efektif.
"Secara kumulatif, KEK telah merealisasikan investasi Rp263,4 triliun, membuka lapangan kerja bagi 160.874 orang, baik melalui BUPP maupun 403 pelaku usaha di seluruh KEK," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Airlangga menambahkan bahwa bentuk dukungan K/L tersebut dapat berupa peningkatan aksesibilitas dan infrastruktur, penyediaan energi, pengembangan kawasan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di KEK.
Dari 25 KEK yang ada, 2 KEK di antaranya mencatatkan kinerja terbaik dari aspek realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja. Kedua kawasan ekonomi yang dimaksud ialah KEK Gresik dan KEK Kendal.
KEK Gresik berhasil menyerap investasi senilai Rp92,8 triliun dan mempekerjakan 39.656 tenaga kerja. Sementara itu, KEK Kendal mampu menyerap investasi Rp86,57 triliun dan mempekerjakan 61.984 tenaga kerja.
]Sepanjang 2024, realisasi investasi di 24 KEK mencapai Rp90,1 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 47.747 orang. Adapun nilai ekspor yang dihasilkan dari KEK tersebut mencapai Rp22,02 triliun.
Khusus pada kuartal I/2025, realisasi investasi di KEK mencapai Rp17,5 triliun, sedangkan tenaga kerja yang terserap mencapai 15.683 orang.
Melihat kontribusi KEK terhadap realisasi investasi dan penciptaan tenaga kerja tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi kinerja KEK secara rutin guna mengukur kontribusi dan manfaat KEK bagi perekonomian nasional.
Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Insentif perpajakan yang diberikan di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (rig)