KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Juli 2025 | 19.30 WIB
Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan pengecualian ketentuan local content requirement atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan Amerika Serikat (AS) akan dibatasi hanya pada sektor-sektor tertentu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengecualian TKDN diberikan bagi perusahaan AS yang bergerak pada sektor teknologi informasi dan komunikasi, data center, dan alat kesehatan.

"TKDN ini terbatas pada produk telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; data center; dan alat kesehatan. Ini tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," ujar Airlangga, Kamis (24/7/2025).

Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru mengatakan negosiasi antara Indonesia dan AS terkait pemberlakuan TKDN masing belum rampung.

Menurut Agus, keberatan AS atas pemberlakuan TKDN di Indonesia adalah bagian dari strategi negosiasi. "Banyak yang diminta oleh AS, itu harus kita akui. Namun, itu kan biasa. Dalam setiap negosiasi biasa sekali orang-orang high call dulu. Kita high call, syukur-syukur dapat, tapi kalau tidak ya kita negosiasi," ujar Agus.

Agus pun berpandangan TKDN hanya diperlukan bila pelaku usaha hendak menjual produknya kepada pemerintah atau bila ada regulasi izin edar yang memang mewajibkan pemenuhan ketentuan TKDN.

Dalam hal perusahaan ingin menjadi rekanan pemerintah dan menjual produknya kepada pemerintah atau BUMN, suatu produk harus memenuhi TKDN sebesar 40%.

"Ini ada PP-nya yang mengatur, nanti barang-barang itu masuk e-katalog. Kalau perusahaan tidak menganggap penting untuk jual produknya ke APBN/APBD, ya tidak perlu mengurus sertifikat TKDN," ujar Agus.

Suatu produk tertentu juga harus memenuhi ketentuan TKDN agar bisa diberikan izin edar. Saat ini, hanya ada 2 jenis produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan TKDN agar memperoleh izin edar, yakni alat kesehatan serta perangkat handphone, komputer, dan tablet.

"Di luar 2 produk itu, tidak ada keharusan untuk mengurus sertifikat TKDN. Jadi kalau ada permintaan dari AS soal TKDN, perlu dilihat dulu konteksnya. Bisa jadi memang mereka tidak memerlukannya karena tidak masuk dalam 2 kategori itu," ujar Agus.

Sebagai informasi, kesediaan Indonesia untuk mengecualikan produk dan perusahaan AS dari TKDN tercantum dalam pernyataan bersama antara Indonesia dan AS mengenai kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade).

Kesepakatan dimaksud adalah landasan bagi AS untuk menurunkan bea masuk resiprokal atas barang Indonesia dari 32% menjadi sebesar 19%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.