PMK 37/2025

Data yang Diberikan Marketplace ke DJP Akan Dipakai untuk Pengawasan

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Juli 2025 | 14.30 WIB
Data yang Diberikan Marketplace ke DJP Akan Dipakai untuk Pengawasan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Data perdagangan yang disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP) bakal menjadi landasan dalam melakukan pengawasan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan jual beli di marketplace memang tidak terlalu signifikan. Namun, data yang diperoleh dari marketplace bisa digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan.

"Nanti di dalam sistem DJP akan terakumulasi. Itu memang yang kemudian kita akan awasi dan dijadikan sarana untuk mengedukasi wajib pajak," ujar Yon, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Yon mencontohkan dalam hal data yang terkumpul menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha yang berdagang di marketplace sudah melebihi Rp4,8 miliar, pelaku usaha tersebut akan didorong melakukan pelaporan usaha guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, setidaknya terdapat 4 informasi terkait perdagangan barang dan jasa di marketplace yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada DJP.

Pertama, NPWP/NIK dan alamat korespondensi pedagang, surat pernyataan yang disampaikan oleh pedagang dalam negeri bahwa omzetnya sudah melebihi atau belum melebihi Rp500 juta, dan surat keterangan bebas yang disampaikan oleh pedagang dalam negeri.

Kedua, informasi lain berupa:

  1. nama, nama akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri;
  2. NPWP atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi penyedia marketplace selaku pihak lain; dan
  3. alamat email dan nomor telepon pembeli barang/jasa.

Ketiga, informasi yang termuat dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Adapun informasi yang dimaksud antara lain:

  1. nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  2. nama pihak lain;
  3. nama akun pedagang dalam negeri;
  4. identitas pembeli barang/jasa berupa nama dan alamat;
  5. jenis barang/jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  6. nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.

Keempat, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dan disetorkan oleh penyedia marketplace.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

Penyedia marketplace selaku pihak lain bakal ditunjuk dan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace dimaksud menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.