PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 18 Juli 2025 | 19.30 WIB
Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang kiriman yang akan diekspor dari Indonesia ke luar negeri.

Barang kiriman yang diperiksa merupakan barang yang ekspornya diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Nanti, petugas DJBC akan memeriksa jumlah dan jenis barang kiriman tersebut.

“Pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilakukan oleh pejabat pemeriksa barang,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan PER-8/BC/2025, terdapat 5 jenis barang kiriman yang harus melewati pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Pertama, barang kiriman yang dikenakan bea keluar.

Kedua, barang kiriman yang akan diimpor kembali. Ketiga, barang kiriman yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali.

Keempat, barang kiriman yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, barang kiriman selain 4 barang di atas, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh unit pengawasan.

Petugas DJBC juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik berupa pengujian laboratoris. Langkah tersebut baru dilakukan bila mengidentifikasi barang kiriman yang memerlukan pengujian laboratoris.

“Pemeriksaan fisik atas barang kiriman…meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PER-8/BC/2025.

Sebagai tambahan informasi, eksportir harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kiriman melalui CN dalam hal barang kiriman memenuhi 4 kriteria. Pertama, memiliki berat kotor tidak melebihi 30 kg.

Kedua, diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha. Ketiga, merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali. Keempat, barang kiriman berupa surat dan dokumen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.