PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 13 Juli 2025 | 08.00 WIB
Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seseorang yang akan memasok barang kiriman dari Indonesia ke luar negeri perlu memperhatikan sejumlah ketentuan saat menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ekspor barang kiriman diberitahukan dengan menyampaikan beberapa dokumen. Pertama, consignment note (CN).

"Ekspor barang kiriman diberitahukan dengan menyampaikan CN, dalam hal barang kiriman memiliki berat kotor tidak melebihi 30 kilogram," bunyi Pasal 4 huruf a nomor 1 PER-8/BC/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Selain bobot barang, penyampaian dokumen CN juga berlaku dalam hal barang kiriman diekspor oleh eksportir yang bukan merupakan badan usaha; merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali; serta berupa surat dan dokumen.

Kedua, eksportir dapat menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dalam hal barang kiriman tersebut memiliki berat kotor melebihi 30 kilogram.

Ketiga, ekspor barang kiriman diberitahukan dengan cara menyampaikan daftar barang kiriman. Metode ini berlaku bagi barang kiriman yang berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu.

Untuk diketahui, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Adapun yang tergolong barang kiriman ialah barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.

Sementara itu, pelakunya alias eksportir ialah individu, lembaga atau badan usaha berbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Kegiatan ekspor barang kiriman tidak mendapatkan insentif fiskal khusus seperti pembebasan bea atau pajak. Dalam PER-8/BC/2025, ekspor barang kiriman tetap dapat dipungut bea keluar.

"Ekspor barang kiriman dapat dipungut bea keluar. Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor barang kiriman…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar," bunyi Pasal 10 PER-8/BC/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.