PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Juli 2025 | 15.00 WIB
Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan dalam faktur pajak.

Tata cara pengisian kolom nama Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025 dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Contoh, terdapat penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 unit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per unit. Dengan demikian, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Komputer merek ABC sebanyak 3 unit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per unit”.

Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    - nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

PER-11/PJ/2025 juga memerinci tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenai pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang Diserahkan.

Pada kolom No., diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa bila penyerahan JKP sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur.

Kemudian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.