PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Juni 2025 | 12.00 WIB
Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, tetapi ingin memilih untuk dikenai pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang menginginkan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum PPh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

“Penyampaian pemberitahuan…dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik dilakukan berdasarkan PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Untuk diperhatikan, penyampaian pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak berikutnya.

Namun demikian, untuk wajib pajak yang baru terdaftar, dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Selanjutnya, wajib pajak sudah mengajukan pemberitahuan tidak dapat dikenai PPh yang bersifat final untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.