KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 14 Juni 2025 | 13.00 WIB
DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.

BANTEN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp47,17 miliar.

Kanwil Bea Cukai Banten menyatakan pemusnahan ini sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan cukai (DJBC) sebagai community protector dan revenue collector. Di sisi lain, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga demi menjamin transparansi atas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Pemusnahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode co-processing tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya,” bunyi pernyataan Kanwil Bea Cukai Banten, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Secara lebih terperinci, barang yang dimusnahkan berupa 33,67 juta batang hasil tembakau (HT); 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 233 unit rokok elektrik (REL); dan 597.500 gram tembakau iris (TIS). DJBC memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp47,17 miliar.

DJBC menyebut barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp33,31 miliar. Selain kerugian material, BKC ilegal tersebut juga merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain barang hasil penindakan, DJBC juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai. Barang rampasan itu berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.

Adapun barang rampasan tersebut berupa 79  bag tali sepatu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp148,34 juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp53,7 juta rupiah. Pemusnahan barang tersebut menunjukkan komitmen  penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Artinya, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan membayar denda administratif sebesar 3 hingga 4 kali lipat nilai cukai yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, DJBC berharap masyarakat dan ekonomi nasional lebih terlindungi dari ancaman barang-barang ilegal.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," bunyi pernyataan Kanwil Bea Cukai Banten.

Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Penindakan itu dilakukan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa penegahan barang.

Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).

Terdapat beragam sumber serta alasan yang membuat suatu barang menjadi BMN kepabeanan dan cukai. Kendati sumber dan alasannya beragam, barang yang berstatus sebagai BMN akan diajukan usulan peruntukannya.

Secara ringkas, ada 5 jenis peruntukan yang bisa diajukan DJBC atas BMN tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.

Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain, atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.