JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2026, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai.
Pengaturan ulang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai. Penyelarasan diperlukan seiring dengan berlakunya PMK 113/2025 tentang Pengembalian Cukai.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2026.
Sebelumnya, PMK 113/2025 di antaranya menyederhanakan proses bisnis atas BKC yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan. Penyederhanaan dilakukan untuk mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Oleh karenanya, salah satu substansi perubahan dalam PER-2/BC?2026 berkaitan dengan proses bisnis pengolahan kembali atau pemusnahan BKC dalam rangka pengembalian cukai. Perubahan itu salah satunya terkait dengan dokumen yang digunakan untuk memberitahukan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC.
Perubahan lain yang terjadi terkait dengan pembentukan tim pengawas pelaksanaan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC (tim pengawas). Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-2/BC/2026, pembentukan tim pengawas kini dilakukan oleh kepala kantor DJBC yang mengawasi pabrik, tanpa membedakan batasan nilai cukai secara spesifik.
Selain itu, PER-2/BC/2026 mengatur batasan waktu pembentukan tim pengawas, yaitu paling lama 5 hari kerja setelah surat persetujuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC diterbitkan. Tim pengawas juga harus beranggotakan minimal 2 orang pejabat bea dan cukai. Simak Peraturan Baru! DJBC Atur Ulang Pengolahan Kembali dan Pemusnahan BKC
PER-2/BC/2026 ini berlaku mulai 16 April 2026. Berlakunya PER-2/BC/2026 ini sekaligus mencabut dan menggantikan PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019. Secara umum, PER-2/BC/2026 terdiri atas 5 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Pengolahan Kembali atau Pemusnahan BKC
BAB III: Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan BKC Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
BAB IV: Pengolahan Kembali atau Pemusnahan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pembayaran
BAB V: PENUTUP
Untuk melihat PER-2/BC/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
