PER-2/BC/2026

Aturan Baru Soal Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Mei 2026 | 13.30 WIB
Aturan Baru Soal Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2026, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai.

Pengaturan ulang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai. Penyelarasan diperlukan seiring dengan berlakunya PMK 113/2025 tentang Pengembalian Cukai.

Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2026.

Sebelumnya, PMK 113/2025 di antaranya menyederhanakan proses bisnis atas BKC yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan. Penyederhanaan dilakukan untuk mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Oleh karenanya, salah satu substansi perubahan dalam PER-2/BC?2026 berkaitan dengan proses bisnis pengolahan kembali atau pemusnahan BKC dalam rangka pengembalian cukai. Perubahan itu salah satunya terkait dengan dokumen yang digunakan untuk memberitahukan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC.

Perubahan lain yang terjadi terkait dengan pembentukan tim pengawas pelaksanaan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC (tim pengawas). Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-2/BC/2026, pembentukan tim pengawas kini dilakukan oleh kepala kantor DJBC yang mengawasi pabrik, tanpa membedakan batasan nilai cukai secara spesifik.

Selain itu, PER-2/BC/2026 mengatur batasan waktu pembentukan tim pengawas, yaitu paling lama 5 hari kerja setelah surat persetujuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC diterbitkan. Tim pengawas juga harus beranggotakan minimal 2 orang pejabat bea dan cukai. Simak Peraturan Baru! DJBC Atur Ulang Pengolahan Kembali dan Pemusnahan BKC

PER-2/BC/2026 ini berlaku mulai 16 April 2026. Berlakunya PER-2/BC/2026 ini sekaligus mencabut dan menggantikan PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019. Secara umum, PER-2/BC/2026 terdiri atas 5 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam PER-2/BC/2026, seperti pabrik, pengusaha pabrik, kemasan terluar, pengawasan, tim pengawas, pejabat bea dan cukai, serta sistem komputer pelayanan (SKP).

BAB II: Pengolahan Kembali atau Pemusnahan BKC

  • Pasal 2: Menetapkan bahwa pengembalian cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia yang telah dilunasi cukainya untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.
  • Pasal 3: Mengatur tata cara pengolahan kembali (kemas ulang atau produksi ulang) yang wajib dilakukan di pabrik, serta tata cara pemusnahan BKC (dibakar, dihancurkan, atau ditimbun) yang bisa dilakukan di dalam atau luar pabrik.
  • Pasal 4: Prosedur penyampaian dokumen PBCK-3 oleh pengusaha pabrik kepada kepala kantor, termasuk syarat batas waktu pengajuannya (paling lambat 1 Juli tahun berikutnya) serta tindak lanjut atas PBCK-3.
  • Pasal 5: Pembentukan tim pengawas (minimal 2 orang pejabat bea dan cukai) paling lama 5 hari kerja setelah persetujuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC diterbitkan.
  • Pasal 6: Mengatur teknis pengawasan serta kewajiban menuangkan hasil pengawasan ke dalam kertas kerja harian dan Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BACK-3).
  • Pasal 7: Penerbitan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai (CK-2) atau penyampaian BACK-3 kepada pengusaha pabrik.
  • Pasal 8: Pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita yang dirusak.
  • Pasal 9: Ketentuan pemberian pengembalian cukai berdasarkan dokumen dasar (CK-2 atau BACK-3), yang dapat digunakan untuk utang cukai, pelunasan cukai berikutnya, atau tunai.
  • Pasal 10: Pelaksanaan proses dilakukan secara elektronik melalui SKP, kecuali jika sistem mengalami gangguan atau belum tersedia.

BAB III: Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan BKC Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

  • Pasal 11: Ketentuan pengolahan kembali/pemusnahan BKC yang dilakukan di dalam pabrik.
  • Pasal 12: Ketentuan pemusnahan BKC di luar pabrik dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di dalam pabrik.
  • Pasal 13: Ketentuan pemusnahan BKC yang dilakukan di luar pabrik

BAB IV: Pengolahan Kembali atau Pemusnahan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pembayaran

  • Pasal 14: Ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang dilakukan di dalam pabrik.
  • Pasal 15: Ketentuan pemusnahan BKC yang dilakukan di luar pabrik dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di dalam pabrik.
  • Pasal 16: Ketentuan pemusnahan BKC yang dilakukan di luar pabrik.

BAB V: PENUTUP

  • Pasal 17: Mencabut peraturan terdahulu (PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019).
  • Pasal 18: Menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 April 2026.

Untuk melihat PER-2/BC/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.