BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Juni 2025 | 07.00 WIB
Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 turut mengubah banyak ketentuan administratif perpajakan. Salah satunya, jenis formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diseragamkan, dari 3 jenis menjadi 1 jenis

Topik tentang penyederhanaan jenis dan tampilan baru SPT Tahunan ini menjadi salah satu topik yang mendapat atensi wajib pajak dalam sepekan terakhir.

Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan format dalam Lampiran G perdirjen tersebut.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi ... dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G ... Peraturan Direktur Jenderal ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. 

Pengisian induk SPT Tahunan diawali dengan mengisi identitas wajib pajak pada Bagian A dan menjawab beragam pertanyaan dan isian dalam Bagian B hingga hingga Bagian I.

Lampiran yang wajib diisi oleh seluruh wajib pajak orang pribadi hanyalah Lampiran 1 Bagian A terkait harta pada akhir tahun dan Lampiran 1 Bagian C terkait daftar tanggungan.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran PPh menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga menambah jenis informasi terkait dengan harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam SPT Tahunannya. 

Wajib pajak orang pribadi kini harus melaporkan harta dalam 7 tabel, yakni kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

"Yang dimaksud dengan harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia," bunyi Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Ketujuh tabel di atas dapat ditemukan oleh wajib pajak pada Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) SPT Tahunan. Lampiran 1 Bagian A merupakan lampiran yang harus diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi tanpa terkecuali.

Selain 2 informasi di atas, ada beberapa bahasan lain yang masih berkaitan dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 dan PER-8/PJ/2025 yang menarik untuk diulas. Di antaranya, bertambahnya lampiran SPT Tahunan badan, syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tata cara perubahan metode pembukuan, hingga perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

PER-11/PJ/2025 turut mengatur penambahan jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan. 

Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi lampiran dimaksud.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat sesuai dengan contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian ...," bunyi Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025. 

Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Ditjen Pajak (DJP) memerinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa.

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.

Mekanisme Perubahan Metode Pembukuan

DJP memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025.

Melalui beleid itu, DJP menegaskan kembali bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dimungkinkan sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PER-8/PJ/2025. 

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

PER-11/PJ/2025 juga turut mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas penyampaian SPT Tahunan PPh.

Merujuk pada pasal 97 ayat (1), wajib Pajak papat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Santy Benita
baru saja
Infonya padat dan informatif, terima kasih updatenya DDTC.