PMK 36/2025

Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Juni 2025 | 09.00 WIB
Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Tangkapan layar PMK 36/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat dalam negeri selama periode libur sekolah.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa yang membeli tiket pesawat pada saat PMK 36/2025 berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Fasilitas ini diberikan untuk tiket pesawat dengan periode penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, dikutip Kamis (5/6/2025).

Adapun yang dimaksud dengan penggantian dalam penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN.

Agar PPN atas tiket pesawat mendapatkan fasilitas DTP sebesar 6%, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan nilai PPN sebesar 5%. PPN dimaksud harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Terkait dengan bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, PKP perlu melaporkan PPN pada bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.

Meski bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dilaporkan secara digunggung, maskapai tetap berkewajiban membuat daftar rincian transaksi PPN DTP menggunakan format yang tersedia dalam lampiran PMK 36/2025.

Daftar rincian transaksi PPN DTP memuat:

  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak maskapai;
  2. bulan penerbitan tiket oleh maskapai;
  3. booking reference tiket;
  4. tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
  5. tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
  6. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket;
  7. PPN yang terutang;
  8. PPN yang terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
  9. PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian PPN DTP atas tiket pesawat harus disampaikan oleh maskapai selaku PKP selambat-lambatnya pada 30 September 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.