Tangkapan layar PMK 36/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat dalam negeri selama periode libur sekolah.
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa yang membeli tiket pesawat pada saat PMK 36/2025 berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Fasilitas ini diberikan untuk tiket pesawat dengan periode penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, dikutip Kamis (5/6/2025).
Adapun yang dimaksud dengan penggantian dalam penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN.
Agar PPN atas tiket pesawat mendapatkan fasilitas DTP sebesar 6%, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan nilai PPN sebesar 5%. PPN dimaksud harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Terkait dengan bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, PKP perlu melaporkan PPN pada bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Meski bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dilaporkan secara digunggung, maskapai tetap berkewajiban membuat daftar rincian transaksi PPN DTP menggunakan format yang tersedia dalam lampiran PMK 36/2025.
Daftar rincian transaksi PPN DTP memuat:
Daftar rincian PPN DTP atas tiket pesawat harus disampaikan oleh maskapai selaku PKP selambat-lambatnya pada 30 September 2025. (dik)