Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Beleid tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan beragam ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai, pasca-berlakunya coretax administration system. Penyesuaian ketentuan perlu dilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai,” bunyi salah satu pertimbangan PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Penyesuaian yang dilakukan di antaranya terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh. PER-11/PJ/2025 juga mengatur ulang ketentuan seputar penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT.
Ada pula penyesuaian ketentuan bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya.
Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga memperjelas ketentuan perhitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Misal, perhitungan PPh Pasal 25 pada saat wajib pajak memiliki kompensasi kerugian,
Ada pula pengaturan tentang kewajiban serta saat pembuatan faktur pajak, keterangan dalam faktur pajak dan ketentuan pengisiannya, tata cara pembuatan faktur pajak, hingga tata cara pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
PER-11/PJ/2025 juga telah melampirkan beragam contoh format serta petunjuk pengisian SPT, bukti potong, dan faktur pajak. Adapun PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut beragam ketentuan terdahulu.
Secara lebih terperinci, PER-11/PJ/2025 terdiri atas 10 bab dan 147 pasal pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM
· Pasal 1: beragam definisi istilah dalam PER-11/PJ/2025
· Pasal 2 ruang lingkup pengaturan PER-11/PJ/2025
BAB II BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPh
· Bagian Kesatu: SPT Masa PPh Pasal 21/26
o Paragraf 1: Ketentuan Umum SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 3 – Pasal 5)
o Paragraf 2: Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Pasal 6 – Pasal 10)
o Paragraf 3: Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 11 – Pasal 13)
· Bagian Kedua: SPT Masa PPh Unifikasi
o Paragraf 1: Ketentuan Umum SPT Masa PPh Unifikasi (Pasal 14 – Pasal 16)
o Paragraf 2: Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (Pasal 17 – Pasal 21)
o Paragraf 3: Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Unifikasi (Pasal 22 – Pasal 26)
· Bagian Ketiga: Laporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Pasal 27 – Pasal 28)
BAB III BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPN
· Bagian Kesatu: Ketentuan Umum SPT Masa PPN (Pasal 29)
· Bagian Kedua: Faktur Pajak
o Paragraf 1: Ketentuan Umum Faktur Pajak (Pasal 30)
o Paragraf 2: Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 31 – Pasal 32)
o Paragraf 3: Keterangan dalam Faktur Pajak dan Ketentuan Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak (Pasal 33 – Pasal 39)
o Paragraf 4: Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 40 – Pasal 47)
o Paragraf 5: Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak (Pasal 48 – Pasal 50)
o Paragraf 6: Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Pasal 51 – Pasal 55)
o Paragraf 7: Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat (Pasal 56 – Pasal 59)
o Paragraf 8: Pelaporan Faktur Pajak (Pasal 60)
o Paragraf 9: Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar (Pasal 61)
· Bagian Ketiga: Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 62 – Pasal 70)
· Bagian Keempat: Jenis SPT Masa PPN
o Paragraf 1: SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (Pasal 71 – Pasal 72)
o Paragraf 2: SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 73 – Pasal 74)
o Paragraf 3: SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak (Pasal 75 – Pasal 76)
BAB IV BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT MASA BEA METERAI (Pasal 77 – Pasal 79)
BAB V BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
· Bagian Kesatu: Ketentuan Umum SPT Tahunan PPh (Pasal 80)
· Bagian Kedua: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 81 – Pasal 83)
· Bagian Ketiga: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Pasal 84 – Pasal 89)
BAB VI BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, SERTA WAJIB PAJAK LAINNYA (Pasal 90 – Pasal 94)
BAB VII PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SPT
· Bagian Kesatu: Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 95)
· Bagian Kedua: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh (Pasal 96 – Pasal 98)
· Bagian Ketiga: tidak ada
· Bagian Keempat: Tata Cara Penyampaian SPT (Pasal 99 –Pasal 102)
· Bagian Kelima: Pengecekan Validitas NPWP dan Penelitian SPT (Pasal 103 – Pasal 104)
· Bagian Keenam: Penerimaan SPT secara Elektronik (Pasal 105 – Pasal 106)
· Bagian Ketujuh: Penerimaan SPT secara Langsung (Pasal 107)
· Bagian Kedelapan: Penerimaan SPT Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat (Pasal 108)
· Bagian Kesembilan: Pengolahan SPT (Pasal 109 – Pasal 111)
· Bagian Kesepuluh: Pengecualian Penyampaian SPT (Pasal 112)
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
· Bagian Kesatu: Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan dalam Hal-hal Tertentu (Pasal 113 – Pasal 121)
· Bagian Kedua: Hal-hal Lain mengenai Faktur Pajak dan SPT (Pasal 122 – Pasal 129)
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 130 – Pasal 144)
BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 145 – Pasal 147)
Untuk membaca PER-11/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)