Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang hendak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan menggunakan bahasa Inggris dengan tetap memakai satuan mata uang rupiah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Kini, pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan bahasa tersebut bisa disampaikan secara online melalui coretax administration system. Ketentuan teranyar ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025.
"Wajib Pajak ... menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau contact center," bunyi Pasal 17 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).
Dengan mengajukan pemberitahuan, wajib pajak bisa melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.
Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan memakai bahasa Inggris.
Kemudian, wajib pajak juga harus menyertakan surat keterangan fiskal (SKF). Pengajuan permohonan SKF bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui coretax system, dan nantinya DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis.
Pemenuhan beberapa persyaratan tersebut bakal menjadi bahan penelitian DJP sebelum menerima atau menolak permohonan wajib pajak.
Jika wajib pajak dinilai sudah sesuai dan layak berdasarkan penelitian, DJP akan menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, DJP akan menolak permohonan tersebut. DJP pun akan menampilkan notifikasi penolakan melalui Portal Wajib Pajak.
Bagi wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan pembukuan atau pencatatan lewat contact center Kring Pajak, maka DJP akan memberitahukan secara lisan.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin mengajukan pemberitahuan via coretax system. Pertama, login ke akun pajak masing-masing melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
Kemudian, klik modul atau menu utama Layanan Wajib Pajak, lalu klik sub menu Layanan Administrasi, dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, coretax system akan menampilkan berbagai jenis pelayanan di kolom sebelah kiri layar.
Wajib pajak bisa memilih kode layanan AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Nantinya, layar akan menampilkan 6 kategori layanan, dan wajib pajak bisa memilih LA.14-01 Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah. (dik)