KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Redaksi DDTCNews
Minggu, 25 Mei 2025 | 13.00 WIB
Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Ilustrasi.

BARADATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu memberikan asistensi kepada wajib pajak bernama Amin terkait dengan permohonan pengajuan NPWP Non-Efektif.

Amin yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan mengaku mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif lantaran baru mengetahui bahwa NPWP miliknya dapat dinonaktifkan. Informasi ini baru dia ketahui ketika menanyakan cara melaporkan SPT Tahunan.

"Petugas menjelaskan kalau penghasilan saya di bawah Rp4,5 juta per bulan ini bisa mengajukan status Non Efektif. Jadi, saya nanti tidak perlu repot lapor pajak lagi," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/5/2025).

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Baradatu  Mahmud menjelaskan wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memang dapat mengajukan status Non Efektif (NE) untuk NPWP.

"Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa jika penghasilannya di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, mereka bisa mengajukan status Non Efektif. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan," tuturnya.

Mahmud juga menjelaskan tidak hanya wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dapat mengajukan status Non Efektif. Ada beberapa kriteria lain yang juga dapat mengajukan permohonan Non Efektif sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bertujuan untuk mengurangi beban administrasi perpajakan mereka.

"Kami berharap masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan fasilitas Non Efektif ini, wajib pajak yang tak memenuhi syarat pajak tidak perlu merasa terbebani oleh kewajiban administrasi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.