PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Muhamad Wildan
Selasa, 03 Juni 2025 | 19.30 WIB
BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur cara pencantuman alamat pembeli pada faktur pajak dalam hal BKP/JKP diserahkan ke tempat kegiatan usaha yang berada dalam kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila tempat kegiatan usaha dalam kawasan tertentu berbeda dengan tempat tinggal/kedudukan pembeli BKP/JKP dan penyerahan BKP/JKP dimaksud mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, alamat pembeli yang dicantumkan dalam faktur ialah alamat tempat kegiatan usaha dalam kawasan tertentu.

"... alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima BKP/JKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi penggalan Pasal 34 ayat (7) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Yang dimaksud dengan kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut ialah kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam:

  1. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
  2. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK);
  3. ketentuan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB); dan
  4. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Contoh, PT G adalah wajib pajak badan yang bertempat kedudukan di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT G terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan NPWP 0019999999091000.

Meski berkedudukan di Jakarta Selatan, PT G juga memiliki tempat kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan berikat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181 dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 0019999999091000000001.

Pada Oktober 2025, PT D selaku pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP ke tempat kegiatan usaha PT G yang berlokasi di kawasan berikat dimaksud. Penyerahan ke kawasan berikat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Dalam kasus ini, PT D wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan alamat tempat kegiatan usaha PT G, yakni Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.